Ichal Tema
  • Desa Pematang Panjang
  • Jalan Pematang Panjang Km. 7 RT. 01 No. 69
  • sekretariat@pematangpanjang.banjarkab.go.id

Pelayanan Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease

SURAT EDARAN No. 470/404/DISDUKCAPIL/2020

tentang Pelayanan Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19)

 

Sehubungan dengan antisipasi penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dengan mengurangi intensitas berkumpul dan upaya “jaga jarak” tidak saling bertemu atau melakukan social distancing measures, dengan harapan tidak terjadi kontak fisik, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar memberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Pelayanan Langsung (Tatap Muka) hanya untuk keperluan yang bersifat urgent atau penting sekali
2. Tidak melaksanakan pelayanan di UPT Kecamatan Gambut dan UPT Kecamatan Mataraman untuk sementara waktu

3. Tidak melaksanakan pelayanan mobil keliling untuk sementara waktu

4. Mengutamakan pelayanan online melalui :
a. Aplikasi “STAR BANJAR” berbasis android yang dapat diinstal di smartphone, untuk pelayanan :
Perubahan Data Kependudukan
Penerbitan Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan dan Akta Perceraian
Penerbitan Surat Keterangan Pindah atau Datang WNI/WNA
Bisa diunduh/didownload pada Google PlayStore, dengan kata kunci “STAR BANJAR” atau membuka link http://bit.ly/StarBanjar

b. Layanan Capil Online untuk Pengajuan Penerbitan Akta Kelahiran melalui link https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id/ atau http://bit.ly/CapilOnline

c. Pelayanan Rekam Data KTP-el melalui link http://bit.ly/RekamDataKTPel
Dikhususkan untuk penduduk yang belum pernah sama sekali melakukan perekaman dan untuk penduduk yang baru berusia 17 (tujuh belas) tahun serta dalam kondisi sangat memerlukan dokumen kependudukannya silahkan menghubungi no 082155186741.

d. Pelayanan Cetak KTP-el melalui link http://bit.ly/CetakKTPel
Dikhususkan untuk penduduk yang :
– Masih memegang Suket (Surat Keterangan) Pengganti Identitas Sementara
– KTP-elnya rusak/hilang, dengan melampirkan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian

e. Pelaporan Data Kependudukan (NIK dan KK) yang bermasalah pada layanan publik lainnya, melalui link http://bit.ly/lapordatabermasalah

f. Informasi lebih lanjut bisa berkirim pesan ke nomor layanan Whatsapp :
– 0857 5355 5658 untuk KK, KTPel (rekam-cetak), Surat Pindah
– 0857 5412 8249 untuk Akta Pencatatan Sipil (Kelahiran/Kematian/
Perkawinan/Perceraian/dll)
– 0822 5051 8250 untuk Konsultasi dan Informasi mengenai Administrasi
Kependudukan Kabupaten Banjar (termasuk data NIK/KK bermasalah)

Demikian edaran ini disampaikan, dengan pertimbangan untuk kebaikan dan kemaslahatan bersama. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.