Bertempat dilapangan sepakbola Desa Pematang Panjang, Panitia Melaksanakan Pemilihan Pambakal Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Pematang Panjang Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar dimana dalam pelaksanaan Pemilihan ini hadir 88 pemilih selaku perwakilan Masyarakat Desa. dalam Kesempatan ini dihadiri oleh Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemeberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Banjar, Sekretaris Kecamatan Sungai Tabuk, Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Sungai Tabuk, Pj. Pambakal Pematang Panjang, Kanit Intelkam Polsek Sungai Tabuk, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta Personil Kepolisian Resort Kabupaten Banjar.
Setelah melakukan pemungutan suara dari jam 08.00 WITA sampai jam 11.00 WITA, maka selanjutnya Panitia melakukan Perhitungan Suara yang mana hasil dari proses perhitungan suara didapatkan sebagai berikut,
No Urut | Nama Calon | Perolehan Suara |
1 | RAHMADI, S.Pd | 11 |
2 | MANSYAH | 31 |
3 | ACHMADI, SKM | 42 |
dengan hasil seperti demikian maka ACHMADI, SKM dengan nomor urut 3 menjadi Pemenang dan dinyatakan sebagai Pambakal Pengganti Antar Waktu. dalam kesempatannya ACHMADI menyampaikan harapan dengan terpilihnya dia agar dapat membawa Desa Pematang Panjang lebih maju dan sukses.